
Tim Humas DPW PBB Sulsel
20 Mei 2026
Jakarta — Gugatan perkara Nomor 150/G/2026/PTUN.JKT yang diajukan pihak Gugum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi dicabut. Permohonan pencabutan gugatan tersebut diajukan melalui surat tertanggal 20 Mei 2026 kepada Ketua PTUN Jakarta cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara.
Dalam surat permohonan itu, pihak penggugat menyatakan mencabut gugatan terkait sengketa keputusan pengesahan perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB).
Sambutan Positif dari DPP PBB
Menanggapi langkah tersebut, Wakil Ketua Umum PBB Randy Bagasyudha menyambut baik keputusan pencabutan gugatan tersebut. Menurut Randy, langkah itu menjadi momentum penting untuk mengakhiri dinamika internal dan kembali memperkuat persatuan partai.
"Ini adalah langkah yang baik dan bijaksana. Saatnya seluruh kader Partai Bulan Bintang kembali bersatu, bergerak, dan menang demi membesarkan partai," kata Randy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/5).
Randy juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Gugum telah mencabut laporan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, ia berharap seluruh proses hukum dan polemik internal dapat disudahi demi fokus pada agenda besar partai ke depan.
Seruan Soliditas Kader
Ia mengajak seluruh kader dan pengurus PBB di berbagai tingkatan untuk kembali solid di bawah kepemimpinan Penjabat Ketua Umum Yuri Kemal Fadlullah dan Sekretaris Jenderal Ruksamin.
"Kita harus kembali fokus pada kerja-kerja politik, penguatan organisasi, dan pelayanan kepada masyarakat. Seluruh kader harus solid mendukung kepemimpinan Penjabat Ketua Umum Yuri Kemal Fadlullah dan Sekretaris Jenderal Ruksamin," ujarnya.